Padahal proses hukum sebagaimana diketahui bersama tidak akan berhenti sampai di Pengadilan HAM Makassar.
Terdakwa IS dan penasihat hukumnya bahkan keluarganya tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa hingga ke Mahkamah Agung RI.
Baca Juga:
Kematian Pelajar Akibat Serangan Drone di Yahukimo: Tragedi Kemanusiaan yang Mencederai HAM di Papua
Menurut Warinussy, ini penting diperhatikan dengan seksama dan dianalisa segala kemungkinan yang bakal terjadi dalam praktek penegakan hukum dimulai dari Pengadilan HAM Makassar.
Di sisi lain, justru masyarakat di Tanah Papua, khususnya keluarga para korban kasus Paniai 2014 pasti mempertanyakan dimana gerangan calon tersangka lainnya?
Apakah benar tersangka IS saat ini memang memiliki posisi sentral dalam konteks memiliki kekuasaan untuk mengendalikan pasukan TNI AD di sekitar lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai saat itu ?
Baca Juga:
Dewan Adat Papua (DAP) Desak Presiden Prabowo Buka Penyelidikan HAM atas Kematian Arnold Clemens dan Eduard Mofu 41 Tahun Lalu
Apakah sebagai perwira penghubung, Tersangka IS juga memiliki posisi langsung sebagai komandan yang menguasai dan mengendalikan pasukan TNI AD di Paniai, termasuk mereka yang diduga terlibat peristiwa pelanggaran HAM Berat tersebut?
Kenapa para pelaku lapangan juga tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung RI ?
Kenapa mantan atasan Tersangka IS sebagai Komandan Kodim di Biak tidak dimintai pertanggungjawaban nya ?