Wahananews-Papua Barat | Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi respon positif atas langkah Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang terus menebar janji menuntaskan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Tanah Papua.
Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah beberapa kali diucapkan dan dimulai sejak perayaan Natal Nasional Bulan Desember 2014 di Stadion Mandala, Jayapura-Papua, ungkap Yan Christian Warinussy kepada WahanaNews, Sabtu (11/12).
Baca Juga:
PDIP Minta DPR dan Presiden untuk Tetapkan Kasus Kudatuli Jadi HAM Berat
Kali ini, bertepatan dengan Peringatan Hari HAM Internasional ke-73, 10 Desember 2021, Presiden kembali berjanji akan menegakkan dan menyelesaikan kasus-kasus Pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan keadilan bagi korban serta terduga pelaku. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jum'at (10/12).
"Sebagai Pembela HAM di Tanah Papua, saya ingin meminta agar Presiden benar-benar dapat mewujudkan janjinya tersebut bagi rakyat di Tanah Papua, khususnya para keluarga korban kasus Pelanggaran HAM Paniai 2014 yang sudah memasuki 7 (tujuh) tahun usianya ini. Keluarga korban dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai sangat mendambakan keadilan," ungkap Warinussy.
Di sisi lain, dibentuknya Tim Penyidik Kasus Paniai oleh Jaksa Agung Republik Indonesia yang terdiri dari 22 Jaksa Senior, menurut pandangan saya memang penting dan menarik. Karena sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Dimana kewenangan melakukan penyidikan berada di tangan Jaksa Agung RI.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diharapkan Memberi Perhatian Khusus Sejumlah Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Tanah Papua
"Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai ini saya kira terbuka peluang bagi Jaksa Agung untuk mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Hal itu sesuai amanat Pasal 21 ayat (3) UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM tersebut. Sebab fakta menunjukkan bahwa keterlibatan pihak di luar Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung RI selaku penyidik sangat relevan sejak awal dugaan pelanggaran HAM Paniai terjadi Desember 2014 yang lalu," terangnya.
LP3BH sangat menaruh harapan dan terus mengkawal proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai sesuai mekanisme dan prosedur yang dibenarkan menurut hukum. [hot]