Bahkan inilah yang sesungguhnya masih menimbulkan perdebatan panjang, apakah pemekaran wilayah di Tanah Papua merupakan aspirasi masyarakat ataukah tidak?, kata Warinussy.
Aksi pada selasa 8 Maret 2022 kemarin yang dimotori para mahasiswa Papua di Jayapura dan Manokwari sesungguhnya hendak memberikan informasi bahwa pemekaran wilayah otonomi baru di Tanah Papua berbentuk provinsi belum dirasakan oleh rakyat sebagai aspirasi luhurnya.
Baca Juga:
Ketua MRP Provinsi PBD: MRP Punya Ketentuan Khusus dari UU Otsus, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP
Pemekaran memiliki prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 76 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang sesungguhnya berawal dari keinginan (aspirasi) rakyat Papua.
Lanjut Warinussy, bagaimanapun pemekaran seyogyanya ditujukan untuk memberi kesejahteraan bagi rakyat Papua. Pertanyaannya, bagaimana pemekaran Provinsi bisa menjawab kesejahteraan rakyat Papua, kalau masih ada mama-mama Papua yang menggelar jualannya di emperan toko-toko atau di pinggiran jalan raya, imbuhnya.
Bahkan tidak tersedia pasar bagi mereka mama-mama Papua?. Bagaimana pemekaran bisa menjawab kesejahteraan rakyat Papua, kalau ada ibu hamil mau melahirkan harus dibawa melewati berkilo-kilo meter untuk bersalin?. Bahkan dibawa melewati laut dengan perahu bermotor atau melewati gunung-gunung dengan pesawat terbang?, juga terkadang meninggal dunia di perjalanan sebelum melahirkan.
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
Ini semua menjadi hal yang terkadang kurang mendapat perhatian dalam rencana pemekaran wilayah di Tanah Papua yang dirancang dari pemerintah pusat, ujarnya.
Langkah yang ditempuh para mahasiswa dalam aksinya di Jayapura dan Manokwari perlu menjadi titik perhatian semua pihak dalam meneruskan ide pemekaran wilayah di Tanah Papua ke depan, baik di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Mendengar suara dan keinginan luhur rakyat Papua penting dijadikan faktor utama dalam konteks kebijakan pemekaran wilayah di Tanah Papua yang dari sisi jumlah penduduk saja sebenarnya belum layak dimekarkan, terang Warinussy.