WahanaNews-Papua Barat | Proses Penyerahan Dokumen Lembaga Kultur Kabupaten Fakfak kepada Kantor Badan Kesbangpol Fakfak dipimpin langsung oleh Ketua LMA Kabupaten Fakfak Fabianus Valentinus Kabes, dan Ketua Umum Dewan Adat Mbaham Matta, Domianus Tuturop didampingi beberapa unsur pimpinan dan staf dari kedua lembaga kultur, Jumat (10/3/2023).
Penyerahan dokumen dilakukan secara adat kebiasaan Suku Mbaham Matta yang dilangsungkan di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Fakfak, dan diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol, Lina Suryani Uswanas didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Mus Moses.
Baca Juga:
Peserta Paskibraka Tingkat Nasional Dilepas Wakil Bupati Fakfak
Daftar Dokumen yang diserahkan antara lain;
1. Daftar Marga-Marga Asli Suku Mbaham Matta Fakfak, terdata sekitar 143 Marga, mengacu kepada Hasil Konferensi Dewan Adat Mbaham Matta, tahun 2018.
2. Daftar 22 sub-wilayah Komunal dan persebaran Marga-Mara di berbagai Dusun dan Kampung pada 17 Distrik dalam wilayah administrasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak. Pembagian wilayah komunal, merujuk Hasil Konferensi Dewan Adat Mabaham Matta, tahun 2018.
Baca Juga:
Workshop Persiapan Perekrutan Anggota DPRP dan DPRK Otsus akan Digelar LMA Kabupaten Fakfak
3. Daftar Usulan Daerah Pengangkatan (Dapeng), sebanyak 5 Dapeng berdasarkan Pengelompokan atas Persebaran 143 Marga pada 22 sub-wilayah Komunal dibawah 17 Ditrik, disertai Daftar Alokasi Kursi DPRK(Otsus) tahun 2024, masing-masing 1 kursi untuk 1 Dapeng.
Pimpinan LMA dan Dewan Adat Mbaham Matta bersama Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Fakfak. (Foto: Frances/WahanaNews)
Dokumen itu juga berisi ketentuan mengenai Pengaturan Wilayah basis dukungan masyarakat kultur dalam pencalonan Anggota MRPB tahun 2023, sebagaimana ketentuan PP No.106 tahun 2021, pasal 55 ayat (1) dan (2) berkenaan Daerah Pengangkatan Anggota DPRK; dan ketentuan Perdasi Papua Barat No. 8 tahun 2022, tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat/MRPB.