WahanaNews-Papua Barat | Kementerian Dalam Negeri dalam hal menyiapkan sejumlah Penjabat Kepala Daerah / Gubernur di sejumlah Daerah di seluruh Indonesia yang mana masa periodenya berakhir di Tahun 2022 dan untuk melanjutkan pemerintahan tersebut hingga tahun 2024.
Pemerintah pusat saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk persiapan penunjukan dan pengangkatan Penjabat Gubernur untuk melanjutkan sisa masa jabatan tersebut periode 2022-2024, termasuk penjabat Gubernur Papua Barat.
Baca Juga:
Pengamat Mendesak Pj Gubernur Papua Barat Urus Proses Seleksi dan Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif
Dalam hal penjabat Gubernur Papua Barat, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabalin mendukung Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw menjadi penjabat (pj) gubernur Papua Barat.
Menurut Amin, apabila benar deputi II BNPP tersebut ditunjuk sebagai penjabat gubernur, maka merupakan keputusan yang sangat tepat.
“Tidak mungkin penunjukan itu tidak ada dasar dan pertimbangan, sosok Paulus Waterpauw adalah orang yang tepat. Selain itu beliau juga memiliki kemampuan yang baik sebagai anak asli Papua,” kata Amin.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Papua Barat Hadiri Hut Kabupaten Fakfak Ke- 122
Menurut Amin, bahwa prosedur penunjukan penjabat gubernur memang belum diatur secara lengkap didalam regulasi baik didalam UU maupun Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri, karena selama ini menunjuk penjabat kepala daerah adalah hak prerogatif Presiden untuk menugaskan penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota yang ditunjuk melalui Menteri Dalam Negeri.
Hal ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 dan memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Pengusulan dan Penetapan Penjabat Gubernur, sedemikian Mendagri menyaring Pejabat sesuai kinerja dan persyaratan untuk selanjutnya menyampaikan 3 nama calon penjabat Gubernur kepada Presiden.