Adanya terminasi WK migas ini dapat disebabkan karena dua hal. Pertama, dikarenakan WK tersebut telah melewati batas waktu eksplorasi. Kedua, sukarela dari pihak kontraktor karena ketidakpastian yang menyebabkan potensi sumber daya dinilai tidak ekonomis.
“Dalam industri migas ini selalu ada ketidakpastian walaupun sudah dilakukan berbagai kajian studi geologi, reservoir dan geofisika. Ketidakpastian ini yang menyebabkan potensi sumber daya yang akan dijadikan cadangan itu dikatakan sangat kecil atau tidak ada ataupun tidak bernilai ekonomis sehingga membuat kontraktor tersebut tidak melanjutkan (eksplorasi).” jelas Tutuka.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Peta Wilayah kerja Migas status terminasi 2020-2023.
Salah satu contoh WK migas terminasi yang sedang diupayakan untuk dapat dilakukan lelang kembali yaitu Blok Andaman III yang sebelumnya dikelola oleh Repsol.
“Geologist mengevaluasi berdasarkan background-nya, berdasarkan pengalaman, bisa jadi dikatakan geologist sebelumnya tidak ada secara konseptual, tapi geologist yang lain mengatakan ini masih sangat prospektif, seperti Andaman III ini bisa berbalik, dikatakan tidak ada tapi bisa juga besar, nah ini masih perlu kita tunggu bagaimana tambahan data dan tim subsurface nya melakukan kajian.” ujar Tutuka.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Pemerintah berharap dengan pendekatan, metodologi dan konsepsi yang berbeda dapat menghasilkan hasil yang berbeda dengan sebelumnya sehingga dalam beberapa tahun ke depan WK terminasi ini dapat menambah produksi migas nasional, demikian Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
[Redaktur: Amanda Zebahor]