Hal ini menurut Burhanudin diamanatkan dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapa pun.
“Idealnya Aparatur Sipil Negara menganut loyalitas tunggal yang ditujukan hanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu tetap jaga netralitas, jangan larut dalam politik aktif demi mewujudkan iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan kondusif untuk mewujudkan,” tegasnya.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Burhanudin juga mengingatkan jaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.
“Untuk itu marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Menjaga dan mempertahankan pencapaian, kata Burhanudin tidak lebih mudah daripada proses mencapainya. Konsistensi menjadi penting dalam mempertahankan pencapaian, di balik konsistensi ada perjuangan yang kuat, pengorbanan yang banyak, dan doa yang tidak pernah berhenti dipanjatkan.
Baca Juga:
Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Jadi Tersangka
“Menjaga marwah dan wibawa institusi merupakan tugas kita bersama, sehingga saya tidak akan ragu untuk menindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak kooperatif dan tidak kompak dalam menjaga amanah rakyat ini. Sekali lagi, jangan khianati,” tegasnya.
Dalam upacara tersebut, Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse menyematkan penghargaan Lencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Pirly Maxon Momongan, S.H dan Dominggus Pattiran.
Pirly Maxon Momongan menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak dan Dominggus Pattiran sebagai ASN (Tata Usaha) pada Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak