Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menetapkan ECDS Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak dan MNN Penyedia CV Mahi Were Phona sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Fakfak, Rabu (29/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse mengungkapkan, ECDS dan MNN di tetapkan tersangka terkait pengadaan perahu kasko fiber 40 pk dan mesin tempel 50 pk sebanyak 1 unit pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak Tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp191.375.000,-.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Nilai anggaran sebesar Rp191.375.000,- itu bersumber dari dana Otsus tahun 2022 dengan 80 hari kalender mulai pekerjaan tanggal 28 September 2022 hingga 17 Desember 2022,” ujar Kajari Nixon Nikolaus.
Dijelaskan, sampai dengan telah selesainya perjanjian kerja dalam kontrak kerja pihak penyedia tidak dapat melaksanakan dan menyerahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak.
“Namun KPA, PPK dan Bendahara Barang mencairkan paket pekerjaan tersebut 100 persen, namun kenyataannya fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah Kabupaten Fakfak pada tahun 2022 sebesar Rp169.823.791,-” jelas Kajari Nixon Nikolaus.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Realisasi pembayaran, sebut Kajari, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02885/SP2D-LS/OTSUS-1.25%/PPKD/ APBD/2022 tanggal 12 Oktober 2022 untuk Pembayaran uang muka 30 persen sebesar Rp. 50.947.128 setelah dipotong PPh dan PPN pada tanggal 13 Oktober 2022 yang ditransfer ke nomor rekening atas nama CV Mahi Were Phona pada Bank Papua Cabang Fakfak.
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06610/SP2D-LS/OTSUS-1.25%/PPKD/ APBD/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk Pembayaran tagihan 100 persen sebesar Rp118.876.633,- setelah dipotong PPh dan PPN pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditransfer ke nomor rekening atas nama CV Mahi Were Phona pada Bank Papua Cabang Fakfak,” tuturnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]