Papua-Barat.WahanaNews.co - Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak akhirnya resmi menetapkan “AI” bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Weri, Distrik Fakfak Timur pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Tahun Anggaran 2022.
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon N Nilla Mahuse, melalui Kasi pidsus Arthur Gerald Da Costa menjelaskan jika pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak menerima Dana Alokasi Khusus, atau DAK Non Fisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diperuntukan salah satunya untuk Puskesmas-puskesmas dalam rangka mendukung berbagai kegiatan operasional, bahwa terdapat 10 Puskesmas di Fakfak yang menerima Dana BOK, salah satunya Puskesmas Weri yang berada di Distrik Fakfak Timur, Untuk tahun anggaran 2022 Puskesmas Weri mengusulkan alokasi anggaran melalui Dinas Kesehatan Fakfak sebesar Rp. 1.437.052.000 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), namun dalam realisasinya Puskesmas Weri hanya menggunakan dana BOK sebesar Rp. 852.699.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) berdasarkan LPJ yang bisa dipertanggung-jawabkan.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Fakfak Raih Penghargaan Satker Terbaik
Bahwa dana BOK yang diajukan oleh Puskesmas Weri ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dicairkan dalam dua tahap yaitu permintaan ganti uang (GU) dana BOK tahap pertama sebesar Rp. 63.300.000 (Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan tahap kedua sebesar Rp.789.399.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
lanjutnya KASI PIDSUS Kejaksaan Negeri Fakfak, pada permintaan ganti uang (GU) sebesar Rp. 789.399.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ternyata belum atau tidak disalurkan kepada puskesmas weri sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022.
Kasi Pidsus juga menegaskan, bahwa berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyidikan kejaksaan Negeri Fakfak tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pencairan dana alokasi khusus Dak Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), tahun Anggaran 2022, dan kerugian negara atau Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 460.301.780 (Empat Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) yang tidak sesuai Permenkes No 2 Tahun 2022, ujar Arthur
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Atas tindakannya itu “AI” dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya kepala kejaksaan negeri Fakfak Nixon Nilla Mahuse, menegaskan bahwa tersangka telah menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus untuk PUSKESMAS di Kabupaten Fakfak guna mencegah ibu hamil dan anak bayi dari kematian, dan untuk peningkatan gizi anak terutama yang ada di kampong-kampung, maka dengan alat bukti yang sah seseorang dengan inisial “AI” ditetapkan sebagai tersangka. Padahal di tahap penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan negeri Fakfak telah memberikan waktu selama tiga bulan, dalam hal ini kepada bendaha Dinas Kesehatan Fakfak terutama DANA BOK Puskesmas, untuk dikembalikan sesuai perintah Jaksa Agung yaitu TEGAS Tetapi HUMANIS. Dengan cara humanis itulah kami memberikan waktu tiga bulan untuk pengembalian.
Diyakini oleh Kajari Fakfak bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan untuk Puskesmas yang berada dan melayani di 142 kampung di Kabupaten Fakfak. Tegas Kajari Fakfak.