“Kami juga masih terus melanjutkan berbagai upaya edukatif dan preventif seperti: perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual, salah satunya adalah melalui FGD dan bootcamp yang diselenggarakan untuk mahasiswa dalam melatih dan mendorong mereka bersama-sama menciptakan ruang aman di kampus, termasuk Tindakan pencegahan dan penanganan di dalamnya,” tambah Lily.
Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih mengapresiasi atas langkah baru yang berhasil ditempuh DPR terkait RUU TPKS. RUU TPKS sebagai nafas baru bagi korban dan penyintas dalam menuntut keadilan.
Baca Juga:
Aktris Putri Ayudya: Saatnya Mengawal Implementasi UU TPKS
Yayasan Pulih mengapresiasi kolaborasi antara The Body Shop® Indonesia dengan para mitra sebagai upaya bersama untuk terus memperjuangkan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.
Kami berharap progres RUU TPKS tidak hanya berhenti pada disahkanya menjadi RUU inisiatif DPR, tetapi dalam proses pembahasan, subtansinya benar-benar berpihak pada korban.
Jadi, mari kita kawal terus proses pembahasan RUU TPKS hingga disahkan. Yayasan Pulih membuka layanan konsultasi psikologi bagi korban dan penyintas kekerasan seksual.
Baca Juga:
RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Setelah Lapor
Yayasan Pulih juga akan menjalankan program psikoedukasi, kelas dukungan bagi penyintas dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Hal ini dimaksudkan, selain Pulih memberikan penanganan pemulihan trauma, juga terlibat pada pencegahan melalui edukasi, dan penguatan melalui kelas dukungan.
Devi Asmarani, Editor-in-Chief Magdalene.co mengatakan capaian ini tidak mungkin terjadi tanpa perjuangan bersama berbagai kelompok dan komunitas yang mendorong pengesahan RUU TPKS.