Karena, selain mengenal daerahnya, penunjukan penjabat kepala daerah itu merupakan kebanggaan sekaligus penghargaan luar biasa bagi ASN.
Dirinya berharap, dalam penunjukan penjabat kepala daerah tidak menyalahi ketentuan hukum dan memiliki efektivitas menjalankan kepemimpinan pemerintahan daerah, serta tidak transaksional.
Baca Juga:
KPUD Toba Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada, Effendi Napitupulu: Terima Kasih Bagi Masyarakat Toba
Tidak transaksional berarti pertimbangan daerah benar-benar dipertimbangkan. Juga, ASN yang bakal ditunjuk benar-benar mempunyai jejak rekam dalam urusan wajib pemerintahan dan
"Jadi, sangat jelas penjabat kepala daerah itu sebagai pemimpin transisional. Itu kenapa saya ingatkan penunjukan penjabat kepala daerah jangan sampai transaksional. Ditambah lagi, kita memerlukan penjabat Kepala Daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan perannya bersama elemen pemerintahan daerah lainnya," pungkas Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu.
Sementara itu, dalam webinar tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2015-2019 DR. Soni Sumarsono mengatakan bahwa masa jabatan gubernur/walikota maupun bupati yang habis harus segera diisi supaya urusan pemerintahan konkuren dalam otonomi daerah tetap berjalan. Tidak boleh terjadi kekosongan.
Baca Juga:
KPU Toba Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan MK
"Sedetikpun tidak boleh ada jabatan kepala daerah yang kosong. Itu untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaran pemerintah berjalan dengan baik," kata Soni.
Menurutnya, dalam kebutuhan yang mendesak sebuah kebijakan bisa diambil oleh penjabat tersebut. Namun secara prinsip harus tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.
Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah tahun 2015-2019