Dalam razia tersebut mendapati serta mengamankan terdakwa Alfons Orocomna yang membawa senjata api jenis revolver rakitan serta 2 (dua) butur amunis SS1 Kaliber Pin 5,56 milimeter yang disimpan di dalam tas bermotif loreng milik terdakwa sebagai salah satu penumpang mobil Hilux berwarna merah.
Sehingga terdakwa Alfons Orocomna didakwa membawa atau menyimpan atau menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan 2 (dua) butir amunisi kaliber Pin 5,56 mm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk penggunaan senjata api dan amunisi.
Baca Juga:
Operasi SAR Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun Resmi Ditutup, Polri Jaga Harapan dan Hormat untuk Keluarga
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan terdakwa Yosep Musyoi yang menyerahkan atau menyimpan atau menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan 2 (dua) butir amunis SS1 Kaliber 5,56 mm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk penggunaan senjata api dan amunis.
Sehingga perbuatan Terdakwa Yosep Musyoi sebagaimana diatur dan diancam pula dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga:
Tim SAR Korps Brimob Polri Sisir Zona Merah di Lokasi Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun
Kedua terdakwa dalam sidang perdana di tempat sidang Pengadilan Negeri Manokwari di depan lapangan sepakbola Tahiti, Bintuni tersebut, kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy, SH dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari. [hot]