Wahananews-Papua Barat | Terdakwa Alfons Orocomna dan Terdakwa Yosep Musyoi yang didakwa menguasai, memiliki dan menyerahkan serta membawa senjata api jenis revolver rakitan tanpa hak atau tanpa ijin, masing-masing divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM, Selasa (13/12) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua perkara pidana nomor : 174/Pid. Sus/2022/PN. Mnk dan nomor : 175/Pid. Sus/2022/PN. Mnk tersebut, hakim ketua Mayor menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak, menguasai, memiliki atau membawa dan menyerahkan senjata api jenis revolver rakitan.
Baca Juga:
Sekretaris MA Hasbi Hasan Raup Uang Suap Rp 11 Miliar dari Jual Beli Perkara
Sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Masa penahanan tersebut oleh Majelis hakim dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan sementara saat ini.
Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Baca Juga:
Majelis Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis 12 Tahun Terhadap Tersangka Pembunuhan
Atas putusan majelis hakim tersebut ketika ditanyakan oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor Mayor kepada kedua terdakwa, dan keduanya menjawab: "kami berdua terima putusan Yang Mulia", jawab Terdakwa Alfons Orocomna dan Terdakwa Yunus Orocomna secara bersamaan melalui zoom dari Rumah Tahanan (Rutan) Bintuni.
Karena kedua terdakwa sudah menerima putusan atas diri mereka, maka baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fanisa Gefilem, SH dan Penasihat Hukum Terdakwa Advokat Yan Christian Warinussy juga menerima putusan tersebut.
Sehingga putusan bagi kedua Terdakwa sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dapat dilaksanakan. [hot]