Wahananews-Papua Barat | Perkara Pidana Penguasaan Senjata Api Tanpa Izin yang sah dengan Terdakwa Alfons Orocomna dan Terdakwa Yosep Musyoi, Kamis (10/11) di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Manokwari di depan Lapangan Tahiti, Bintuni sekaligus memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Dimana kedua Terdakwa bersama Penasihat Hukum Yan Christian Warinuss, SH tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boston R. M. Siahaan, SH dan Maria Fanisa Gefilem, SH.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Sehingga Majelis hakim yang dipimpin Berlinda Ursula Mayor, SU, L. LM memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10:30 Wit tersebut, JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang adalah anggota unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Teluk Bintuni.
Saksi pertama, Julian Lewakabessy dalam keterangannya di bawah janji menerangkan bahwa dia yang pertama melakukan langkah mendekati sebuah mobil jenis Toyota Hilux warna Merah dari arah Manokwari menuju ke Bintuni.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
"Saat itu (Kamis, 7/7/2022) sekitar pukul 17:00 Wit jelang pukul 18:00 wit sore hari di Jalan Raya Bintuni depan kantor Klasis GKI Teluk Bintuni," jelas Lewakabessy.
Saat itu saksi Lewakabessy mendekati mobil dan menyuruh seorang penumpang yang duduk di bagian kabin depan yang kemudian dikenalnya sebagai Terdakwa Alfons Orocomna.
Lalu saksi Lewakabessy menggeledah badan serta sebuah tas gantung warna coklat putih loreng dan ternyata di dalamnya ditemukan sebuah senjata api jenis revolver rakitan beserta 2 (dua) butir amunisi.