Wahananews-Papua Barat | Sidang lanjutan perkara pidana menguasai, menyerahkan, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata api beserta amunisi tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dilaksanakan Selasa (6/12) sekitar pukul 15:00 wit di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut beragendakan pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Dalam surat tuntutan Jaksa yang dibacakan melalui virtual zoom dari Kejari Bintuni oleh Jaksa Maria Fanisa Gefilem, SH tersebut.
Baik Terdakwa Alfons Orocomna maupun Terdakwa Yosep Musyoi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyerahkan, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan sesuatu senjata api beserta amunisi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Sehingga JPU Boston R. M. Siahaan, SH dan JPU Maria Fanisa Gefilem, SH menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara, masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para Terdakwa ditahan.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Kedua terdakwa juga dituntut agar tetap ditahan dan ditetapkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000 ,- (Lima ribu rupiah).
Sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan bersama 2 (dia) butir amunisi SS1 Kaliber Pin 5,56 milimeter dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, kedua terdakwa Alfons Orocomna dan Yosep Musyoi melalui Penasihat Hukum nya Yan Christian Warinussy, SH memohon waktu hingga Kamis (8/12) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.