Lalu dana sejumlah Rp250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa Rapami menggantikan Dana Rutin DIPA Satuan Reskrim Polres Manokwari dan Satuan Bimmas Polres Manokwari.
Sedangkan dana sejumlah Rp500 juta rupiah diserahkan oleh Terdakwa Rapami kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu yang juga Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya.
Baca Juga:
Mengenali Perlindungan Konsumen di Era Digital Bersama Bank Indonesia Papua Barat
Terdakwa Rapami juga membeberkan bahwa dirinya sempat diperintahkan oleh Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya untuk mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Pendeta Gordon yang merupakan orang yang menjaga rumah Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya di Bangka Belitung pada sekitar bulan Agustus 2020 melalui transfer di rekening Bank Central Asia (BCA) nomor 4212383116.
Keterangan lain Terdakwa Rapami di depan sidang semalam bahwa dirinya juga sempat mengirimkan dana sejumlah Rp250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada seseorang bernama Felin Fenita melalui Bank Central Asia (BCA) Cabang Manokwari ke BCA Cabang Bangka Belitung.
"Pengiriman tersebut sesuai perintah bapak Kapolres Dadang Kurniawan Wijaya, saya lakukan dengan memakai nama pengirim orang lain dan saya meminta tolong kepada saudari Mei Lita untuk mengirim dengan slip transfer BCA atas nama Mei Lita kepada Felin Fenita tersebut", jelas Terdakwa Rapami kepada Hakim Ketua Mayor.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Sampaikan Selamat dan Sukses kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Ini Pesannya!
Dicecar hakim ketua Mayor tentang siapa oknum bernama Felin Fenita tersebut ? Terdakwa Rapami menjelaskan bahwa dirinya mengetahui Felin Fenita adalah istri dari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya.
Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy tentang apakah Terdakwa Rapami merasa bersalah akibat dihadapkan ke persidangan Pengaidlan Negeri Manokwari sebagai terdakwa ? Dijawab oleh Terdakwa Rapami : "saya merasa bersalah dan saya menyesal atas perbuatan saya".
Terdakwa Michael Kobis Rapami saat ini masih tercatat aktif sebagai Anggota Polresta Manokwari berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).