"Saya membuka rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari yang Mulia", jawab Terdakwa saat dicecar Hakim Ketua Mayor.
Ketika dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari tentang dana yang telah ditarik dari rekening dana hibah Polres Manokwari pada BNI Cabang Manokwari, terdakwa Rapami mengakui berjumlah Rp2.799.580.000,- (Dua Miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Baca Juga:
Mengenali Perlindungan Konsumen di Era Digital Bersama Bank Indonesia Papua Barat
Penasihat Hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH. (Foto: WahanaNews/YCW)
Dana tersebut ditarik oleh Terdakwa Rapami pada periode bulan September hingga Oktober 2020. Terdakwa Rapami mengakui bahwa dari dana tersebut yang dapat dipertanggung jawabkan olehnya berdasarkan kuitansi yang ada adalah berjumlah Rp1.594.580.000,- (Satu Miliar lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Sehingga kerugian negara atau selisih dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Terdakwa Rapami adalah berjumlah Rp1.205.000.000,- atau Satu Miliar dua ratus lima juta rupiah.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Sampaikan Selamat dan Sukses kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Ini Pesannya!
Ketika dicecar oleh Hakim anggota Hermawanto tentang apakah dari dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu, ada yang Terdakwa nikmati? Terdakwa Rapami menjawab : "ada Yang Mulia, yang saya pakai sendiri berjumlah Rp.305.000.000,- (Tiga ratus lima juta rupiah)", terang Terdakwa Rapami kepada Hakim Anggota Hermawanto.
Terdakwa Rapami juga membernarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta keterangan yang telah diberikan di depan penyidik Polres Manokwari saat ditanya oleh Hakim Ketua Mayor.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya menggunakan dana sejumlah Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) untuk menggantikan Dana DIPA Satuan Intelkam Polres Manokwari.