Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggelapan Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2020 kembali dilanjutkan Rabu malam (21/6/23) di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.
Sidang yang kembali dipimpinan hakim ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut beragenda mendengar keterangan 5 (lima) orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujadi, SH.
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
Sidang dengan Terdakwa Aipda Michael Kobis Rapami, SE, MH selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Polres (kini Polresta) Manokwari.
Dalam sidang tersebut 5 (lima) orang saksi yang diajukan Jaksa Sujadi terdiri dari Roby Hans Yawan, Kiki Julianti Supit, Yunus Ariwey, Alfian Hendra Pratama dan Dadang Kurniawan Wijaya.
Dalam keterangannya Roby Hans Yawan selaku salah satu pimpinan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Cabang Manokwari menjelaskan bahwa dirinya pernah ditemui oleh Terdakwa Rapami atas perintah Kapolres Manokwari (Saksi Dadang Kurniawan Wijaya S.I.K) untuk membuka rekening Polres Manokwari di BNI Cabang Manokwari.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
"Waktu itu di tahun 2020, saudara Rapami bertemu saya dan mengatakan Polres Manokwari mau membuka rekening, lalu saya arahkan beliau untuk bertemu saudari Kiki Julianti Supit yang lebih paham aspek teknis dari pembukaan rekening tersebut," urai Yawan dalam sidang yang kini bertugas di BNI Cabang Sorong memulai keterangannya kepada Hakim Ketua Mayor.
Sementara saksi Kiki membenarkan dan menambahkan kalau dirinya menjelaskan bentuk formulir aplikasi pembukaan rekening non giro yaitu rekening perorangan di BNI yaitu form A yang terdapat tanda tangan dua orang pada specimen dan penarikan dapat dilakukan hanya dengan tanda tangan satu orang pada slip penarikan. Serta form B dengan tanda tangan dua orang di specimen dengan tanda tangan dua orang pada slip penarikan.
"Pak Rapami kemudian kembali dan mengatakan bahwa pilihan nasabah (Polres Manokwari) pada model A, lalu saya membantu proses pembukaan rekening", beber Saksi Kiki.