Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Persidangan perkara pidana korupsi nomor : 15/Pid-TPK/ 2023/PN.Mnk atas nama Terdakwa Michael Kobis Rapami Selasa (25/7/23) telah memasuki tahap mendengar keterangan Terdakwa.
Sidang yang dipimpin hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut dimulai dengan pertanyaan dari hakim ketua mengenai kapan Terdakwa mulai menjadi anggota Polri?.
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
Terdakwa Rapami menjelaskan bahwa sejak tahun 2002 dia telah aktif menjadi anggota Polri setelah masuk dari jalur penerimaan Bintara Polri di Polres Fakfak.
Terdakwa Rapami bertugas di Polres Fakfak selama kurang lebih 8 (delapan) tahun. Kemudian Terdakwa Rapami dipindahtugaskan ke Polres Kaimana selama 2 (dua) tahun dan kembali lagi ke Polres Fakfak selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, Terdakwa Rapami ditugaskan di Polres Manokwari sejak tahun 2013 dari Polres Fakfak dan Terdakwa Rapami bertugas sampai saat ini.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Terdakwa Rapami juga menjelaskan kepada Hakim Ketua Mayor bahwa dirinya mulai ditugaskan sebagai Kepala Seksi Keuangan dan Bendahara Rutin di Polres Manokwari sejak bukan Desember 2019. Saat itu Kapolres Manokwari dijabat AKBP Dedi Four Milewa.
"Ketika itu, saya mengetahui bahwa pengusulan dana hibah pengamanan Pemilukada di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak telah diajukan oleh Kapolres AKBP Dedi Four Milewa sebesar 11 Milyar, yang masing-masing dari Kabupaten Manokwari sejumlah Rp5 Miliar rupiah dan dari Kabupaten Pegunungan Arfak berjumlah Rp6 Miliar rupiah", terang Terdakwa saat ditanya oleh Hakim Ketua Mayor.
Pada tahun 2020 ketika Polres Manokwari menerima dana hibah pengamanan pemilihan umum dari kedua kabupaten tersebut, Terdakwa Rapami diperintahkan oleh Kapolres Manokwari yang saat itu dijabat oleh AKBP Dadang Kurniawan Wijaya untuk membuka rekening dana hibah tersendiri dari rekening dana rutin Polres Manokwari.
"Saya membuka rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari yang Mulia", jawab Terdakwa saat dicecar Hakim Ketua Mayor.
Ketika dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari tentang dana yang telah ditarik dari rekening dana hibah Polres Manokwari pada BNI Cabang Manokwari, terdakwa Rapami mengakui berjumlah Rp2.799.580.000,- (Dua Miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Penasihat Hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH. (Foto: WahanaNews/YCW)
Dana tersebut ditarik oleh Terdakwa Rapami pada periode bulan September hingga Oktober 2020. Terdakwa Rapami mengakui bahwa dari dana tersebut yang dapat dipertanggung jawabkan olehnya berdasarkan kuitansi yang ada adalah berjumlah Rp1.594.580.000,- (Satu Miliar lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Sehingga kerugian negara atau selisih dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Terdakwa Rapami adalah berjumlah Rp1.205.000.000,- atau Satu Miliar dua ratus lima juta rupiah.
Ketika dicecar oleh Hakim anggota Hermawanto tentang apakah dari dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu, ada yang Terdakwa nikmati? Terdakwa Rapami menjawab : "ada Yang Mulia, yang saya pakai sendiri berjumlah Rp.305.000.000,- (Tiga ratus lima juta rupiah)", terang Terdakwa Rapami kepada Hakim Anggota Hermawanto.
Terdakwa Rapami juga membernarkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta keterangan yang telah diberikan di depan penyidik Polres Manokwari saat ditanya oleh Hakim Ketua Mayor.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya menggunakan dana sejumlah Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) untuk menggantikan Dana DIPA Satuan Intelkam Polres Manokwari.
Lalu dana sejumlah Rp250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa Rapami menggantikan Dana Rutin DIPA Satuan Reskrim Polres Manokwari dan Satuan Bimmas Polres Manokwari.
Sedangkan dana sejumlah Rp500 juta rupiah diserahkan oleh Terdakwa Rapami kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu yang juga Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya.
Terdakwa Rapami juga membeberkan bahwa dirinya sempat diperintahkan oleh Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya untuk mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Pendeta Gordon yang merupakan orang yang menjaga rumah Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya di Bangka Belitung pada sekitar bulan Agustus 2020 melalui transfer di rekening Bank Central Asia (BCA) nomor 4212383116.
Keterangan lain Terdakwa Rapami di depan sidang semalam bahwa dirinya juga sempat mengirimkan dana sejumlah Rp250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada seseorang bernama Felin Fenita melalui Bank Central Asia (BCA) Cabang Manokwari ke BCA Cabang Bangka Belitung.
"Pengiriman tersebut sesuai perintah bapak Kapolres Dadang Kurniawan Wijaya, saya lakukan dengan memakai nama pengirim orang lain dan saya meminta tolong kepada saudari Mei Lita untuk mengirim dengan slip transfer BCA atas nama Mei Lita kepada Felin Fenita tersebut", jelas Terdakwa Rapami kepada Hakim Ketua Mayor.
Dicecar hakim ketua Mayor tentang siapa oknum bernama Felin Fenita tersebut ? Terdakwa Rapami menjelaskan bahwa dirinya mengetahui Felin Fenita adalah istri dari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya.
Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy tentang apakah Terdakwa Rapami merasa bersalah akibat dihadapkan ke persidangan Pengaidlan Negeri Manokwari sebagai terdakwa ? Dijawab oleh Terdakwa Rapami : "saya merasa bersalah dan saya menyesal atas perbuatan saya".
Terdakwa Michael Kobis Rapami saat ini masih tercatat aktif sebagai Anggota Polresta Manokwari berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukumnya tentang apakah Rapami sudah pernah diperhadapkan dalam sidang kode etik anggota Polri ? Terdakwa Rapami menjawab belum pernah dia disidang Kode Etik.
Terdakwa Rapami menjelaskan pula bahwa dirinya sempat menjalankan tugas sebagai anggota Polri di Polres Manokwari hingga menjadi Polresta Manokwari selama setahun dari Februari 2022 hingga September 2022 sebelum dirinya ditahan untuk diproses hukum dalam perkara ini.
Atas keterangan Terdakwa Rapami, hakim Ketua Mayor kemudian menunda sidang hingga Senin (31/7/2023) mendatang untuk memberikan kesempatan kepada JPU Sujadi menyusun Surat Tuntutan atas diri Terdakwa Rapami. Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim Ketua Mayor pada pukul 21:20 Wit. [hotbert purba]