Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Persidangan perkara pidana korupsi nomor : 15/Pid-TPK/ 2023/PN.Mnk atas nama Terdakwa Michael Kobis Rapami Selasa (25/7/23) telah memasuki tahap mendengar keterangan Terdakwa.
Sidang yang dipimpin hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut dimulai dengan pertanyaan dari hakim ketua mengenai kapan Terdakwa mulai menjadi anggota Polri?.
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
Terdakwa Rapami menjelaskan bahwa sejak tahun 2002 dia telah aktif menjadi anggota Polri setelah masuk dari jalur penerimaan Bintara Polri di Polres Fakfak.
Terdakwa Rapami bertugas di Polres Fakfak selama kurang lebih 8 (delapan) tahun. Kemudian Terdakwa Rapami dipindahtugaskan ke Polres Kaimana selama 2 (dua) tahun dan kembali lagi ke Polres Fakfak selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, Terdakwa Rapami ditugaskan di Polres Manokwari sejak tahun 2013 dari Polres Fakfak dan Terdakwa Rapami bertugas sampai saat ini.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Terdakwa Rapami juga menjelaskan kepada Hakim Ketua Mayor bahwa dirinya mulai ditugaskan sebagai Kepala Seksi Keuangan dan Bendahara Rutin di Polres Manokwari sejak bukan Desember 2019. Saat itu Kapolres Manokwari dijabat AKBP Dedi Four Milewa.
"Ketika itu, saya mengetahui bahwa pengusulan dana hibah pengamanan Pemilukada di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak telah diajukan oleh Kapolres AKBP Dedi Four Milewa sebesar 11 Milyar, yang masing-masing dari Kabupaten Manokwari sejumlah Rp5 Miliar rupiah dan dari Kabupaten Pegunungan Arfak berjumlah Rp6 Miliar rupiah", terang Terdakwa saat ditanya oleh Hakim Ketua Mayor.
Pada tahun 2020 ketika Polres Manokwari menerima dana hibah pengamanan pemilihan umum dari kedua kabupaten tersebut, Terdakwa Rapami diperintahkan oleh Kapolres Manokwari yang saat itu dijabat oleh AKBP Dadang Kurniawan Wijaya untuk membuka rekening dana hibah tersendiri dari rekening dana rutin Polres Manokwari.