Saksi Yawan saat dicecar pertanyaan oleh Terdakwa Rapami apakah pernah bertemu diri Terdakwa bersama Saksi Dadang Kurniawan Wijaya (mantan Kapolres Manokwari saat itu) dan seorang staf BNI lainnya sempat menyerahkan uang fee pembukaan rekening sejumlah Rp15 juta ? Saksi Yawan menyangkal, kendatipun Terdakwa Rapami mengatakan ada foto dari ponselnya.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Saksi Dadang Kurniawan Wijaya di depan sidang, saksi Dadang mengatakan saat bertemu dengan saksi Roby Yawan dan stafnya hanya silaturahmi dan makan makanan daging babi di rumah makan Pork di Borarsi saja.
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
"Demi Tuhan Majelis hakim, saya sudah disumpah tadi sesuai agama saya dan saya mengatakan yang sebenarnya", jelas saksi Dadang Kurniawan Wijaya lagi.
Terdakwa Rapami juga bertanya kepada saksi Dadang Kurniawan Wijaya mengenai "perintahnya" kepada Terdakwa selaku Bendahara Polres Manokwari untuk mengirim sejumlah uang kepada seseorang bernama Pendeta Gordon yang menjaga rumah Saksi Dadang Kurniawan Wijaya.
Maupun ada juga pengiriman sejumlah uang oleh Terdakwa Rapami atas "perintah" Saksi Dadang ke rekening atas nama istrinya Pailintanita di Bank BCA.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Namun semua pertanyaan Terdakwa Rapami ini dijawab oleh saksi Danang bahwa tidak pernah dia melakukan hal tersebut.
Sementara saksi lain yaitu Yunus Ariwey selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pegunungan Arfak menjelaskan bahwa pihaknya telah mencairkan dana sejumlah Rp6 Milyar ke rekening Polres Manokwari untuk kepentingan pengamanan Pemilu Tahun 2020.
Penasihat Hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH. (Foto: WahanaNews/YCW)