Setengah jam kemudian, Tersangka mengajak Korban untuk masuk ke kamar dengan mengatakan "Mari Ko masuk tidur di kamar", sambil mengandeng tangan Korban menuju ke kamar.
Kemudian Tersangka mengajak Korban tidur di atas kasur dan Tersangka membuka baju, celana dan pakaian dalam Korban. Kemudian Tersangka memaksa dan menyetubuhi Korban.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Fakfak Raih Penghargaan Satker Terbaik
Tersangka telah berulang kali menyetubuhi Korban, dan terakhir Tersangka menyetubuhi Korban pada bulan Oktober tahun 2021.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan "Hari ini Kami telah menyerahkan Tersangka RK dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka RK dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. [hot]