WahanaNews-Papua Barat | Kejaksaan Negeri Fakfak melaksanakan penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas perkara KDRT, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Fakfak, Selasa, 28 Februari 2023.
Dimana adanya perkara kekerasan fisik dalam lingkungan Rumah Tangga yang terjadi belum lama ini di Fakfak.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Fakfak Raih Penghargaan Satker Terbaik
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH menjelaskan kronologis kejadiannya yakni, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 lalu bertempat di rumah tersangka jalan Yos Sudarso Kelurahan Wagom Distrik Pariwari.
Tersangka DN yang merupakan ayah kandung dari anak korban melakukan pemukulan terhadap anak korban, karena emosi lantaran anak korban yang selama ini tinggal dengan tersangka memberi tahu kepada ibu anak korban yang sudah lama berpisah dengan tersangka telah membawa teman wanitanya kerumah.
"Dengan itu, pada tanggal 20 Februari 2023 upaya perdamaian disetujui oleh anak korban dan tersangka DN. Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023 telah dilaksanakan proses dan pelaksanaan perdamaian dengan kesimpulan anak korban menerima permintaan maaf tersangka merubah sikap dan jadi ayah yang lebih baik," jelas Kajari Fakfak.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Kajari Fakfak juga menyampaikan, jaksa fasilitator berpendapat bahwa pelaksanaan Restorative Justice atau keadilan restoratif dapat dilaksanakan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Ini juga karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima tahun. Juga telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka DN dan anak korban, serta hubungan tersangka dan anak korban yang sudah kembali rukun dan harmonis," ungkapnya.
Lanjut Kajari Fakfak, pada tanggal 28 Februari 2023 permohonan penyelesaian perkara ini melalui metode Restorative Justice yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah disetujui oleh Jampidum dalam kegiatan ekspos Restorative Justice secara virtual, demikian Kajari Fakfak Nixon Nikolaus. [frances/hot]