WahanaNews-Papua Barat | Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, pada Rabu (24/8/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.
Penyerahan Tersangka dengan inisial RK dan Barang Bukti dilakukan oleh Personil PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Fakfak Raih Penghargaan Satker Terbaik
Kasus ini bermula pada tanggal 3 April 2021 pukul 23.30 wit, Tersangka RK menghubungi Korban inisial RATT yang masih berusia 15 (lima belas) tahun melalui pesan inbox mesengger dengan mengatakan "Sayang Saya mo ajak Ko ketemuan", lalu Korban menjawab "Saya tra mau ajak keluar di jalan, Tersangka mengatakan lagi "Saya mo ajak Ko ke rumah, Saya tunggu Ko di depan jalan".
Selanjutnya Tersangka RK dengan menggunakan sepeda motor menjemput Korban di Depan Jalan Raya Warahmade Kelurahan Fakfak Tengah.
Sesampainya di Depan Jalan tersebut yang letaknya tidak jauh dari rumah milik Kakak Sepupu Korban (tempat tinggal Korban), Tersangka RK menghubungi Korban RATT melalui telepon dengan mengatakan "Saya su di Depan Jalan, Ko turun sudah". Setelah itu, Korban keluar dari rumah dan menemui Tersangka.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Selanjutnya Tersangka RK dengan menggunakan sepeda motor membawa Korban menuju rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Putih Distrik Fakfak Tengah.
Sesampainya di Rumah, Tersangka RK menyuruh Korban untuk turun dari motor dan mengajaknya untuk bersama-sama masuk ke dalam rumah.
Awalnya Korban menolak dengan mengatakan "Sa malu ketemu Orang-orang rumah", namun Tersangka menggandeng tangan Korban untuk masuk ke dalam rumah.
Setengah jam kemudian, Tersangka mengajak Korban untuk masuk ke kamar dengan mengatakan "Mari Ko masuk tidur di kamar", sambil mengandeng tangan Korban menuju ke kamar.
Kemudian Tersangka mengajak Korban tidur di atas kasur dan Tersangka membuka baju, celana dan pakaian dalam Korban. Kemudian Tersangka memaksa dan menyetubuhi Korban.
Tersangka telah berulang kali menyetubuhi Korban, dan terakhir Tersangka menyetubuhi Korban pada bulan Oktober tahun 2021.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan "Hari ini Kami telah menyerahkan Tersangka RK dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka RK dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. [hot]