Untuk diketahui kasus ini bergulir, dimulai dari tersangka MRS berperan sebagai pengembang perumahan di bawah PT. Cahaya Nani Bili yang melakukan kerja sama pembangunan rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan pada tahun 2016/2017.
Dalam kerjasama itu PT. Cahaya Nani Bili menawarkan kredit KPR FLPP adalah Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2.
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
Namun dari 162 unit Rumah KPR FLPP yang ditawarkan oleh PT. Cahaya Nani Bili, ada 48 Unit Rumah yang tidak dibangun tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para debitur.
Setelah dilakukan akad kredit, PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan mencairkan dana sebesar Rp. 189.500.000,- untuk satu unit rumah KPR FLPP ke rekening PT. Cahaya Nani Bili, namun sampai saat ini para nasabah tidak pernah menerima rumah yang dijanjikan.
Ternyata uang yang masuk ke rekening PT. Cahaya Nani Bili sehubungan dengan KPR FLPP itu di kelola dan digunakan oleh tersangka MRS, bukan oleh Ardi Bin Aziz selaku direktur PT. Cahaya Nani Bili.
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug
Maka perbuatan tersangka MRS bersama-sama dengan oknum pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,8 miliar.
Sehingga untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 September 2022 sampai dengan 28 September 2022.
Tersangka JT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (KHUP). [hot]