Wahananews-Papua Barat | Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan seorang developer alias pengembang perumahan berinisial MRS sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif.
Dimana dana ditarik dari Bank Papua Cabang Teminabuan Sorong Selatan Papua Barat tahun anggaran 2016-2017.
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
Hal ini disampaikan Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan dalam keterangan pers di Manokwari Jumat, minggu lalu.
Kini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan juga inisial JT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit KPR fiktif.
Dulunya JT merupakan Kepala Departemen Layanan Bank Papua Cabang Teminabuan. JT telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (9/9).
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug
Setelah pemeriksaan dari pagi, pada sore hari JT langsung dikenakan rompi tahanan dan diboyong langsung ke Lapas Sorong.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulla Syambas mengatakan, JT ikut menandatangani perjanjian kredit dan pencairan dana KPR dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Bank Papua cabang Teminabuan yang ternyata fiktif.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, JT langsung dijebloskan ke Lapas II B Sorong sebagai tahanan titipan keJaksaan.