Patut kata Arek, keterlibatan tenaga guru dan nakes perlu dipertanyakan. Apalagi, berdasarkan aturan, pembentukan badan adhoc dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Bahwa, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
"Ada apa sebenarnya di balik ini, dan kepentingan siapa? tenaga medis dan tenaga pengajar ini diposisi penyelenggara Pemilu itu apakah?. Mestinya KPU menghargai proses awal, bagaimana ada orang yang secara pribadi menghantarkan dirinya untuk kemudian secara tidak langsung menyampaikan bahwa siap untuk menjadi penyelenggara tetapi kemudian itu diabaikan, KPU dengan sepihak mengakomodir pihak-pihak ini untuk masuk dan kemudian seolah-olah dipaksakan untuk memainkan perang ganda," ugkapnya.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
Lanjut Arek, menjadi pertanyaan mendasar kenapa pilkada kali ini kok ASN menjadi wajib sebagai penyelenggara?
"Kami memastikan bahwa pemilu ini tidak akan transparan dan tidak akan bersih karena ada niatan buruk di awal di tahapan-tahapan. Apakah ini kepentingan KPU atau kepentingan Bawaslu, ataukah ada kepentingan pihak lain yang kemudian diboncengi penyelenggaraan? karena lagi-lagi ini agenda negara. Ayo mari kita sama-sama menjaga itu agar supaya pilkada tetap berjalan baik dan aman," demikian Arek Mambrasar.
[Redaktur: Hotbert Purba]