Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Yance Dasnarebo,SH dan Micha Dimara,SH selaku Kuasa Hukum Lindert Mambrasar secara remi telah melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat ke DKPP RI pada hari Kamis 4 April 2024. Hal ini disampaikan Yance melalui rilis yang diterima WahanaNews.co melalui pesan Via WhatsApp.
Sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu, mengenai dengan kliennya yang di laporkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Pelapor di dalam laporan polisi tanggal 13 Maret 2024, sedangkan Pesta Politik pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Baliho Bacalon Bupati Raja Ampat Terpampang di Masjid, Arfan Poretoka Pertanyakan Bawaslu Tentang Aturan Tahapan Kampanye
"Hemat kami sebagai Kuasa Hukum pelanggaran yang dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat atas LM sebagai terlapor telah Daluwarsa sesuai dengan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana batas waktu pelaporan adanya dugaan pelanggaran pemilu hanya sampai 7 hari," ujarnya.
Ironisnya, Bawaslu Raja Ampat sebagai lembaga pengawas pemilu tidak cermat dalam membedah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Umum tanggal 14 Februari lalu. Hal itu kemudian menjadi acuan kuasa hukum dari LM untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP).
"Laporan kami sudah diterima dan diberikan Bukti Tanda Terima Surat, sehingga selebihnya kami serahkan hak sepenuhnya kepada pihak yang mempunyai kewenangan yaitu DKPP untuk nantinya di periksa," terangnya.
Baca Juga:
Sekretaris PAN Raja Ampat Pertanyakan Guru dan Nakes ditunjuk KPU sebagai PPS dan KPPS, Ini untuk Kepentingan Siapa?
Terkait hal tersebut, Yance juga menyampaikan bahwa akan tetap mempressure laporan dari kliennya LM sebagai pengadu ke DKPP.
"Ketua Bawaslu Kabupaten Raja jangan memakai kekuasaannya untuk mempidanakan seseorang. Masih banyak Pelanggaran Pemilu di kabupaten Raja Ampat yang Bawaslu lalai untuk proses, ini ada apa sebenarnya?," demikian Yance Dasnarebo.
[Redaktur: Hotbert Purba]