Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon Bupati Raja Ampat jalur Independen, setidaknya ada dua pasangan bacalon yang telah mendaftarkan diri kepada KPU Raja Ampat.
Arfan Poretoka, SH meminta pendaftaran calon Independen kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat tersebut harus di kawal bersama, baik Bawaslu sebagai lembaga pengawas tetapi juga KPU sendiri sebagai lembaga penyelenggara.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
"Hari ini kan, di KPU Raja Ampat sudah terdaftar dua pasangan calon idependen. Nah, yang menjadi pertanyaan besar adalah pengawasan dari Bawaslu berkaitan dengan persyaratan administrasi, yaitu KTP" ungkap Arfan kepada Papua-Barat.WahanaNews.co melalui sambungan telepon, Sabtu 18 Mei 2024.
Arfan meminta Bawaslu Raja Ampat agar benar-benar melakukan pengawalan.
Tak hanya bawaslu saja, KPU juga diminta untuk terbuka, mengingat ada dua pasangan calon Independen, sehingga potensi tumpang-tindih KTP bisa saja terjadi.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
"Bawaslu harus mengawal betul, dan KPU juga harus terbuka kepada publik berkaitan dengan KTP, jangan sampai dobel. Apa lagi kalau tidak salah untuk Raja Ampat calon Independen harus mengumpulkan kurang lebih 4000an KTP. Kemudian berkaitan dengan penandatanganan dukungan, apakah betul orang yang memberikan KTP sekaligus mendatangi dukungan atau tidak," ujar Arfan.
Lanjutnya, KPU harus terbuka kepada publik, supaya publik juga tahu bahwa ini calon Independen sudah betul-betul terverifikasi.
"Pendaftaran kan sudah tutup, kalau saya tidak salah per tanggal 12. Selaku anak muda yang juga ketua alumni dan seorang lawyer saya meminta dengan tegas kepada KPU maupun Bawaslu sebagai pengawas untuk benar-benar di kawal," demikian Arfan Poretoka.