Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Perayaan hari raya Idul Adha 1445 H tahun 2024, puluhan baliho ucapan selamat dari berbagai pihak terpampang di sejumlah titik di kota Waisai dan juga di Masjid.
Namun dari sekian banyak baliho tersebut, ada salah satu baliho dari bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Sekretaris PAN Raja Ampat Pertanyakan Guru dan Nakes ditunjuk KPU sebagai PPS dan KPPS, Ini untuk Kepentingan Siapa?
Hal tersebut juga turut disoroti oleh Pengacara Muda, Arfan Poretoka, SH.
Arfan kepada WahanaNews.co mengatakan, tidak ada larangan pemasangan baliho ucapan, namun ucapan hari raya tidak harus bersifat kampanye politik.
Kata Arfan, hingga saat ini belum sampai pada tahapan kampanye, apalagi baliho tersebut merupakan ucapan dari bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati jalur Independen yang terpampang di Masjid yang merupakan tempat peribadatan bagi Umat Muslim.
Baca Juga:
Launching Tahapan Pilkada 2024, KPU Raja Ampat Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas
"Ini ada spanduk yang bertebaran di Masjid-Masjid, tapi ada salah satu spanduk yang menjadi sorotan kita, terutama kita yang tau aturan. Tempat-tempat ibadah itu kan tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye, entah itu simbol atau apapun itu tidak boleh. Tapi ada salah satu pasangan calon yang lagi sementara mengikuti proses verifikasi faktual sebagai calon Independen, brani skali pajang hampir semua Masjid yang ada di waisai. Kita tidak persoalan ucapannya, tapi lihat tulisan di bagian bawah itu Bakal Calon Bupati," ujar Arfan.
Lebih lanjut kata Arfan, pasangan tersebut hingga saat ini belum ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati namun secara terang-terangan melakukan kampanye secara terbuka berkedok ucapan hari raya.
"Belum lolos verifikasi saja sudah brani begini, apalagi besok sudah lolos. Bisa saja taruh di tempat-tempat ibadah, di sekolah-sekolah maupun fasilitas umum lain yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang," pungkasnya.