Terkait Bupati Fakfak sebagai turut tergugat yang tidak menandatangani kesepakatan damai tersebut, menurut Adv. Charles Darwin Rahangmetan, SH, bahwa sekalipun turut tergugat (Bupati Fakfak) tidak mau menandatangani kesepakatan perdamaian tidak menjadikan perdamaian penggugat dan tergugat 1, 2 dan tergugat 2 menjadi tidak sah.
“Perdamaian antara penggugat dan tergugat 1,2 dan tergugat 3 tetap sah walaupun turut tergugat tidak mau menandatangani kesepakatan perdamaian”, tegas Adv. Charles Darwin Rahangmetan, SH, kepada media ini di Pengadilan Negeri Fakfak, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga:
Hadiri Khitanan Massal di Distrik Fakfak Timur, Bupati Untung Tamsil: Pemerintah Mendukung Kegiatan Mencerdaskan Generasi
Ini isi kesepakatan damai pihak I (Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP) dan pihak II (Drs. Mustagfirin, M.Si Dkk) yang berhasil diperoleh awak media di Fakfak dari kuasa hukum pihak I Junaedi Rano Wiradinata, usai pembacaan putusan damai di Pengadilan Negeri Fakfak.
Pasal 1, Pihak II Menyadari bahwa dokumen hasil penilaian kinerja Sekda Kabupaten Fakfak (dalam hal ini Sekda Kabupaten Fakfak) yang dibuat pihak Iisebagaimana laporan kepada Bupati Kabupaten Fakfak, dalam penyusunannya adalah belum dilaksanakan secara komprehensif sehingga menyebabkan kesimpulan yang ada di dalamnya belum bersifat holistik (menyeluruh).
Pasal 2, bahwa penyusunan laporan tersebut sebenarnya dibuat tidak untuk dimaksdukan sebagai dasar penilaian pangkat dan jabatan pihak I.
Baca Juga:
Upacara Hut Bhayangkara Ke-78, Bupati Fakfak Apresisasi Kinerja Polres Fakfak
Pasal 3, bahwa pihak II menyadari bahwa laporan yang disusun oleh pihak II ternyata kemudian digunakan di ruang publik yang membuat pihak I merasa nama baiknya menjadi tercemar sehingga terhadap hal tersebut pihak II bersedia untuk melakukan klarifikasi di publish/media.
Pasal 4, bahwa akibat dari laporan yang telah digunakan di ruang publik tersebut, pihak I merasa nama baiknya telah tercemar dan hal tersebut membuat pihak I keberlangsungan kariernya juga menjadi terganggu dan oleh karenanya pihak II menyampaikan permohonan maaf kepada pihak I dan kepada kepada keluarga pihak I serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan terhadap hal tersebut, Pihak I menyatakan menerima permohonan maaf pihak II dan menganggap masalah ini telah selesai.
Pasal 5 bahwa oleh karena para pihak telah saling memaafkan, maka untuk mengembalikan keharmonisan Para Pihak di tengah – tengah masyarakat, pihak II bersedia memberikan tanda perdamaian sebesar Rp.15.000.000,00 kepada pihak I.