WahanaNews-Papua Barat | Tentunya masyarakat Fakfak masih ingat persoalan penonaktifan Sekda Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, yang terjadi di bulan Februari 2022 lalu.
Penonaktifan Sekda Fakfak oleh Bupati ikut menyeret tim eksternal/Akademisi yang saat itu membuat laporan penilaian kinerja Sekda hingga masuk di Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Hadiri Khitanan Massal di Distrik Fakfak Timur, Bupati Untung Tamsil: Pemerintah Mendukung Kegiatan Mencerdaskan Generasi
Atas persoalan tersebut menjadi dasar Sekda Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, MTP melalui kuasa hukumnya, Adv. Yunus Basari, SH dan Adv. Junaedi Rano Wiradinata, menggugat tim ekseternal/akademisi, dimana tergugat pertama Drs. Mustagfirin, M.Si., tergugat kedua Marthen Anthon Pentury, SE, M.Sc dan tergugat tiga Samsuri, SP, M.Si., serta turut tergugat Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si.
Gugatan perdata Sekda Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, tercatat di Pengadilan Negeri Fakfak dengan nomor : 2/PDT.G/2022/PN FFk, yang akhirnya melalui mediasi yang dipimpin hakim mediator Reynold S.E.M.P Nababan, SH, berhasil mendamaikan kedua pihak yang berperkara setelah tergugat 1,2 dan tergugat 3 meminta maaf kepada penggugat atasa kelalaian ini.
Gugatan perdata Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP akhirnya melalui sidang di Pengadilan Negeri Fakfak yang dipimpin majelis hakim Iranda Carera Anindityo, SH dengan anggota Ganjar Prima Anggara, SH dan Ivan Bhakti Yudistira, SH, memutuskan perkara dengan nomor 2/PDT.G/2022/PN FFk dilakukan dengan perdamaian antara penggugat dan para tergugat yang dikuatkan dengan para pihak menandatangni kesepakatan perdamaian.
Baca Juga:
Upacara Hut Bhayangkara Ke-78, Bupati Fakfak Apresisasi Kinerja Polres Fakfak
Hanya saja dalam penandatangan kesepakatan perdamaian dihadapan hakim, turut tergugat Bupati Fakfak sebagai turut tergugat melalui pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Fakfak tidak mau menandatangani kesepakatan damai tersebut yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Fakfak.
Sidang pembacaan putusan damai yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Fakfak tanpa dihadiri langsung pengugat, tergugat 1,2 dan tergugat 3 serta turut tergugat, para pihak yang berperkara ini diwakili kuasa hukumnya masing – masing dan untuk turut tergugat diwakili Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Fakfak.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Iranda Carera Anindityo, SH, pada Rabu (20/4/2022) di ruang sidang Pengadilan Negeri Fakfak, menyebutkan, menghukum penggugat dan tergugat 1, 2 dan tergugat 3 untuk melaksanakan semua isi kesepakatan damai dan menghukum penggugat dan tergugat 1, 2 dan tergugat 3 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Terkait Bupati Fakfak sebagai turut tergugat yang tidak menandatangani kesepakatan damai tersebut, menurut Adv. Charles Darwin Rahangmetan, SH, bahwa sekalipun turut tergugat (Bupati Fakfak) tidak mau menandatangani kesepakatan perdamaian tidak menjadikan perdamaian penggugat dan tergugat 1, 2 dan tergugat 2 menjadi tidak sah.
“Perdamaian antara penggugat dan tergugat 1,2 dan tergugat 3 tetap sah walaupun turut tergugat tidak mau menandatangani kesepakatan perdamaian”, tegas Adv. Charles Darwin Rahangmetan, SH, kepada media ini di Pengadilan Negeri Fakfak, Rabu (20/4/2022).
Ini isi kesepakatan damai pihak I (Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP) dan pihak II (Drs. Mustagfirin, M.Si Dkk) yang berhasil diperoleh awak media di Fakfak dari kuasa hukum pihak I Junaedi Rano Wiradinata, usai pembacaan putusan damai di Pengadilan Negeri Fakfak.
Pasal 1, Pihak II Menyadari bahwa dokumen hasil penilaian kinerja Sekda Kabupaten Fakfak (dalam hal ini Sekda Kabupaten Fakfak) yang dibuat pihak Iisebagaimana laporan kepada Bupati Kabupaten Fakfak, dalam penyusunannya adalah belum dilaksanakan secara komprehensif sehingga menyebabkan kesimpulan yang ada di dalamnya belum bersifat holistik (menyeluruh).
Pasal 2, bahwa penyusunan laporan tersebut sebenarnya dibuat tidak untuk dimaksdukan sebagai dasar penilaian pangkat dan jabatan pihak I.
Pasal 3, bahwa pihak II menyadari bahwa laporan yang disusun oleh pihak II ternyata kemudian digunakan di ruang publik yang membuat pihak I merasa nama baiknya menjadi tercemar sehingga terhadap hal tersebut pihak II bersedia untuk melakukan klarifikasi di publish/media.
Pasal 4, bahwa akibat dari laporan yang telah digunakan di ruang publik tersebut, pihak I merasa nama baiknya telah tercemar dan hal tersebut membuat pihak I keberlangsungan kariernya juga menjadi terganggu dan oleh karenanya pihak II menyampaikan permohonan maaf kepada pihak I dan kepada kepada keluarga pihak I serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan terhadap hal tersebut, Pihak I menyatakan menerima permohonan maaf pihak II dan menganggap masalah ini telah selesai.
Pasal 5 bahwa oleh karena para pihak telah saling memaafkan, maka untuk mengembalikan keharmonisan Para Pihak di tengah – tengah masyarakat, pihak II bersedia memberikan tanda perdamaian sebesar Rp.15.000.000,00 kepada pihak I.
Pasal 6, bahwa kesepakatan perdamaian ini ditandatangani para pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan para pihak menyatakan ingin agar kesepakatan ini dikuatkan dalam suatu putusan perdamaian (Acta Van Daling) dan selanjutnya para pihak berjanji bahwa pelaksanaan pemenuhan kesepakatan ini adalah paling lambat dilakukan 10 hari kalender setelah memperoleh putusan perdamaian (Acta Van Daling) dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
Pasal 7, biaya perkara ini akan ditanggung bersama oleh para pihak.
Dalam isi kesepakatan damai pihak I (Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP) dan pihak II (Drs. Mustagfirin, M.Si Dkk) ditandatangi para pihak (pihak I dan phak II) diatas meterai 10.000 dan saksi – saksi yang ikut membubuhi tandatangan yakni Junaedi Rano Wiradinata dan La Bay, SH, serta Mediator Reynold S.E.M.P Nababan, SH. [hot]