Pasal 6, bahwa kesepakatan perdamaian ini ditandatangani para pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan para pihak menyatakan ingin agar kesepakatan ini dikuatkan dalam suatu putusan perdamaian (Acta Van Daling) dan selanjutnya para pihak berjanji bahwa pelaksanaan pemenuhan kesepakatan ini adalah paling lambat dilakukan 10 hari kalender setelah memperoleh putusan perdamaian (Acta Van Daling) dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
Pasal 7, biaya perkara ini akan ditanggung bersama oleh para pihak.
Baca Juga:
Hadiri Khitanan Massal di Distrik Fakfak Timur, Bupati Untung Tamsil: Pemerintah Mendukung Kegiatan Mencerdaskan Generasi
Dalam isi kesepakatan damai pihak I (Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP) dan pihak II (Drs. Mustagfirin, M.Si Dkk) ditandatangi para pihak (pihak I dan phak II) diatas meterai 10.000 dan saksi – saksi yang ikut membubuhi tandatangan yakni Junaedi Rano Wiradinata dan La Bay, SH, serta Mediator Reynold S.E.M.P Nababan, SH. [hot]