Lebih lanjut, Arief menegaskan, perihal izin perusahaan pertambangan tersebut perlu adaanya kajian-kajian yang harus dilakukan oleh Pemkab Raja Ampat.
Sebelum izin dikeluarkan, baik dari sisi keuntungan dan kerugian harus dipertimbangkan. Mengingat akan menimbulkan permasalahan dari hulu sampai ke hilir.
Baca Juga:
Dewan Adat Sub Suku Usba Terbitkan Buku Rekonstruksi Sejarah Sub Suku Usba di Raja Ampat
"Raja Ampat terkenal dengan pariwisata dan alam yang masih sangat perawan, tapi torang tidak bisa pungkiri juga soal sampah di Raja Ampat, apalagi ditambah dengan adanya kegiatan pertambangan secara besar-besaran, maka jangan lagi torang bangga dengan kekayaan alam yang ada, karena bagian itu akan menjadi kenangan pahit untuk semua masyarakat Raja Ampat," pungkasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]