Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Ketua Pemuda Intelektual Anak Negeri Raja Ampat (Pinang Raja Ampat), Arief Tuhepaly S.IP ikut mempertanyakan 8 perusahaan yang telah mengantongi perizinan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Arief setelah Sekda Raja Ampat Yusuf Salim mengungkapkan perihal izin pertambangan sebanyak 8 perusahan tambang di Raja Ampat.
Baca Juga:
Dewan Adat Sub Suku Usba Terbitkan Buku Rekonstruksi Sejarah Sub Suku Usba di Raja Ampat
Dikutip dari RajaAmpatNews.com, Yusuf Salim mengatakan beberapa waktu yang lalu hadir KPK dalam rangka pencegahan. Saat pemaparan KPK menyampaikan bahwa ada delapan perusahaan pertambangan yang mendapat izin pengelolaan tambang di Raja Ampat. "Saya lalu baca innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Jika barang ini jalan, pak. Raja Ampat tinggal nama,” demikian Sekretaris Daerah Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si saat menghadiri Penyerahan Bantuan CSR PT United Tractors Tbk kepada Pemda dan masyarakat Raja Ampat yang berlangsung di Kawasan Wisata Geopark Pyainemo, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Jumat, (2/8/2024).
Terkait izin dan kegiatan pertambangan tersebut, Sekda Yusuf Salim mengaku pemerintah daerah tidak punya kekuatan apapun.
Arief Tuhepaly kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Jumat (8/8/2024) dirinya mempertanyakan jaminan dari izin yang diperoleh delapan perusahaan pertambangan tersebut.
Baca Juga:
Jadi Korban Penganiayaan Terkait Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ronisel Mambrasar Minta Atensi Pemda Terhadap Hak Adat Masyarakat di Kampung Manyaifun
Kabupaten Raja Ampat merupakan tujuan Destinasi Wisata Dunia, sehingga kehadiran perusahaan pertambangan sangat mengancam, bukan hanya sektor pariwisata saja tetapi juga sektor perikanan.
Apalagi lanjut Arif, lebih dari 80% wilayah Raja Ampat merupakan laut sehingga potensi pencemaran dari limbah pertambangan sangat tinggi.
"Masuknya perizinan pertambangan ini kira-kira harapan atau ancaman bagi kitorang anak cucu Raja Ampat? Apakah ini merupakan upaya pemberdayaan masyarakat mencapai kesejahteraan ataukah upaya meningkatkan PAD?," urainya.
Lebih lanjut, Arief menegaskan, perihal izin perusahaan pertambangan tersebut perlu adaanya kajian-kajian yang harus dilakukan oleh Pemkab Raja Ampat.
Sebelum izin dikeluarkan, baik dari sisi keuntungan dan kerugian harus dipertimbangkan. Mengingat akan menimbulkan permasalahan dari hulu sampai ke hilir.
"Raja Ampat terkenal dengan pariwisata dan alam yang masih sangat perawan, tapi torang tidak bisa pungkiri juga soal sampah di Raja Ampat, apalagi ditambah dengan adanya kegiatan pertambangan secara besar-besaran, maka jangan lagi torang bangga dengan kekayaan alam yang ada, karena bagian itu akan menjadi kenangan pahit untuk semua masyarakat Raja Ampat," pungkasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]