PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak – Sektor perdagangan pala Kabupaten Fakfak menutup bulan kelima tahun 2026 dengan kinerja positif. Berdasarkan hasil uji mutu dan transaksi perdagangan antar pulau, total penerimaan retribusi daerah dari komoditas pala hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp301.352.650.
Khusus bulan Mei 2026, penerimaan retribusi daerah tercatat Rp60.226.950. Angka ini meningkat 18,10 persen dibanding April 2026 yang mencapai Rp50.996.700. Peningkatan didukung volume penjualan pala 146,71 ton, terdiri dari 109,19 ton pala kulit, 15,46 ton pala ketok, dan 22,06 ton fuli pala.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Perluas 50 Hektare Kebun Pala, Kuatkan Program Pala Unggul
Tingginya aktivitas perdagangan juga tercermin dari nilai transaksi lokal antara petani dan pelaku usaha yang diperkirakan mencapai Rp11,328 miliar selama Mei. Nilai tersebut berasal dari perdagangan pala kulit Rp4,37 miliar dengan rata-rata harga pasar Rp40.000 per kilogram, pala ketok Rp1,01 miliar dengan harga rata-rata Rp65.000 per kilogram, serta fuli pala Rp5,96 miliar dengan harga rata-rata Rp270.000 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak Widhi Asmorojati, ST, MT, menyampaikan peningkatan nilai perdagangan dan harga pala tidak terlepas dari semakin baiknya kualitas pala yang dihasilkan pekebun serta meningkatnya kesadaran pelaku usaha menjaga mutu produk.
Menurutnya, kualitas dan harga saling berkaitan. Semakin baik mutu pala, maka semakin tinggi kepercayaan pasar dan harga yang diterima petani maupun pelaku usaha.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Tetapkan Pala Tomandin sebagai Tanaman Budidaya, Pelestarian, dan Konservasi
"Kami melihat adanya perubahan positif di lapangan. Kualitas pala Fakfak semakin baik karena komitmen bersama pekebun dan pelaku usaha menerapkan standar mutu lebih baik, mulai dari panen, pengeringan, sortasi hingga pemasaran. Perbaikan kualitas inilah yang berpengaruh langsung terhadap ketetapan harga dan memperkuat posisi pala Fakfak di pasar," ujarnya.
Widhi mengingatkan keberlanjutan perdagangan pala yang sehat memerlukan pemahaman hak dan kewajiban antara pekebun dan pelaku usaha. Pekebun wajib menghasilkan pala bermutu sesuai standar pasar, sementara pelaku usaha wajib memberikan penilaian mutu objektif dan harga wajar sesuai kualitas produk.
"Hubungan kemitraan harus dibangun atas dasar saling percaya, transparansi, dan keadilan. Mutu baik harus dihargai harga baik, dan harga baik akan memotivasi petani terus meningkatkan kualitas. Pada akhirnya, kondisi ini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani maupun pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak," tambahnya.