Mestinya Mendagri mengedepankan UU Otsus, menghargai dan menghormati kedudukan dari UU Otsus ini sebagai instrumen kebijakan bagi Papua, ujarnya.
Dalam Kaitan dengan Penunjukan Penjabat Bupati Maybrat, proses pengusulannya telah dilalui. Melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Maybat dengan usulan 3 Nama diantaranya DR. Naomy Netty Howay SKM. M. KES., Markus Jitmau, S. Sos., dan Ferdinandus Taa, SH, M. Si.
Baca Juga:
JDP Sesalkan Terjadinya Penembakan kepada Pekerja Proyek Jalan Trans Papua Barat
Sementara melalui Provinsi Papua Barat mengusulkan juga Putra Asli Papua DR. Origenes Ijie, Jhony Way S, Hut, M. Si dan Oktovianus Mayor, S. Sos, M. Si.
Kesemuanya telah di usulkan ke Kemendagri. Mestinya dalam rangka semangat UU Otsus yang baru saja di undangkan untuk 20 tahun mendatang, sudah seharusnya Presiden Jokowi melalui Mendagri menghormati Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, ungkap Agustinus.
Tidak ada alasan teknis termasuk alasan potensi konflik dan lain sebagainya sehingga mesti menunjuk Penjabat Bupati yang bukan berasal dari non Papua.
Baca Juga:
Informasi Penyerangan KKB Terhadap Pj Bupati Maybrat Tidak Benar
Kalaupun Putra - Putri Maybrat tersebut diatas tidak sesuai prosudur masih banyak Putra Putri Papua lainnya yang bisa mengisi kekosongan ini.
“Kepada yang terhormat Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Mari memuliakan dan wujud nyatakan Undang-undang Otsus yang baru saja di sahkan. Mari buktikan kepercayaan masyarakat Papua bahwa ada masa depan orang Papua dalam Otsus ini”, Agustinus R. Kambuaya mengakhiri. [hot]