Papua-Barat.Wahananews.co | Berkenaan dengan berakhrinya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Periode 2017-2022. Dimana untuk mengisi kekosongan pemerintahan perlu penunjuk penjabat Bupati.
Usulan Penjabat Bupati Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Ketentuan Dasar hukum yang mengatur mengenai penunjukan penjabat terdapat dalam regulasi yang mengatur soal pilkada Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga:
JDP Sesalkan Terjadinya Penembakan kepada Pekerja Proyek Jalan Trans Papua Barat
Hal mana prosedur, mekanisme, tata cara pengusulan dan Prosedur kebangkatan dan Golongan tercantum didalamnya. Dalam hal penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Papua Barat Khususnya Kabupaten Maybrat,Presiden melalui MENDAGRI Musti merujuk juga ke dalam Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001, Hasil Perubahan Menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106 Tentang Kewenangan Khusus, Khususnya Dalam Pasal 27, Pasal, 28, Pasal 29 dan 30.
Hal ini disampaikan Anggota DPRPB Fraksi Otsus Dapeng Maybrat, Agustinus R Kambuaya, juga salah salah satu Tokoh Intelektual Muda Indonesia Timur dalam keterangan tertulis diterima Papua-Barat.Wahananews.co, Senin (22/8).
Tentang Manajemen ASN dimana dalam rangka penyelengaran Pemerintahan Khususnya manajemen ASN Wajib Mengutamakan Orang Asli Papua, kata Agustinus.
Baca Juga:
Informasi Penyerangan KKB Terhadap Pj Bupati Maybrat Tidak Benar
Prioritas yang di amanatkan ini dalam rangka menjawab latar belakang lahirnya UU Otsus yaitu semanggat Afirmasi, Proteksi dan Pemberdayaan Kepada Orang Asli Papua dalam segala bidang termasuk ASN.
Satu-satunya jaminan hidup orang Asli Papua dalam system pemerintahan dan semua aspek kehidupan. Undang-undang Otsus sebagai titik kompromi politik Hukum antara Jakarta dan Papua.
Menurut Agustinus R Kambuaya, dalam Konteks penunjukan Penjabat Bupati Maybrat dimana di wacanakan akan ada Penjabat adalah Non Asli Papua sesunguhnya tidak sejalan dengan semangat Undang - undang Otsus yang baru saja di undangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Mestinya Mendagri mengedepankan UU Otsus, menghargai dan menghormati kedudukan dari UU Otsus ini sebagai instrumen kebijakan bagi Papua, ujarnya.
Dalam Kaitan dengan Penunjukan Penjabat Bupati Maybrat, proses pengusulannya telah dilalui. Melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Maybat dengan usulan 3 Nama diantaranya DR. Naomy Netty Howay SKM. M. KES., Markus Jitmau, S. Sos., dan Ferdinandus Taa, SH, M. Si.
Sementara melalui Provinsi Papua Barat mengusulkan juga Putra Asli Papua DR. Origenes Ijie, Jhony Way S, Hut, M. Si dan Oktovianus Mayor, S. Sos, M. Si.
Kesemuanya telah di usulkan ke Kemendagri. Mestinya dalam rangka semangat UU Otsus yang baru saja di undangkan untuk 20 tahun mendatang, sudah seharusnya Presiden Jokowi melalui Mendagri menghormati Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, ungkap Agustinus.
Tidak ada alasan teknis termasuk alasan potensi konflik dan lain sebagainya sehingga mesti menunjuk Penjabat Bupati yang bukan berasal dari non Papua.
Kalaupun Putra - Putri Maybrat tersebut diatas tidak sesuai prosudur masih banyak Putra Putri Papua lainnya yang bisa mengisi kekosongan ini.
“Kepada yang terhormat Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Mari memuliakan dan wujud nyatakan Undang-undang Otsus yang baru saja di sahkan. Mari buktikan kepercayaan masyarakat Papua bahwa ada masa depan orang Papua dalam Otsus ini”, Agustinus R. Kambuaya mengakhiri. [hot]