Penangkapan dilakukan dengan mengamankan barang bukti 1 unit ekskavator merek Leugong dan 1 lagi eskavator merek Zumlion, bb material emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 GR, mesin pompa alkon, selang serta peralatan mendulang.
Pada lokasi kedua ini, polisi berhasil mengankan tersangka sebanyak 13 orang dengan inisial : MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, SU. dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Minim Pemberitaan, Tambang Emas Ilegal di Papua Barat Terus Berlanjut
“Kegiatan penambangan tersebut menurut para tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Ongky.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar dan/atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar, dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[Redaktur: Sandy]