PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari – Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 menangkap pelaku tindak pidana tambang ilegal di 2 tempat yakni di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam rilis Humas Polda Papua Barat membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di 2 tempat tersebut.
Baca Juga:
Minim Pemberitaan, Tambang Emas Ilegal di Papua Barat Terus Berlanjut
“Ada 2 lokasi penangkapan yakni di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada Jumat (7/2/2025) dan di Kampung Monud Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), pada Kamis (13/2/2025),” kata Kabid Humas Kombes Pol Ongky Isgunawan, dikutip Senin (17/2/2025).
Menurut Kabid Humas, kronologis penangkapan awalnya berdasarkan perkiraan intelijen masih terdapat aktivitas tambang ilegal di 2 tempat tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Selanjutnya, Jumat (7/2/2025) tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.
Tambang emas ilegal di sekitar Kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. (Foto: Dok. WAHANANEWS.CO)
Baca Juga:
Kapolres Kuansing Tegas Berantas Penambangan Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukumnya.
“Tim awalnya melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator sedang melakukan pengerukan material tepatnya di tebing perbukitan sungai Wariori Distrik Masni, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit eskavator merek Hiucha tipe YC 215-9 warna kuning. Barang Bukti (BB) diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin pompa alkon, selang, dan peralatan mendulang lainnya,” urai Kabid Humas.
Dari penangkapan tersebut, tim Ops Peti Mansinam berhasil menangkap 9 tersangka dengan inisial IA, YI, SS, AN, AS,NP, AR,WH,LOM yang kini tengah diamankan dan masih dalam pengembangan.
Sementara Penangkapan di lokasi kedua, tepatnya di aliran kali merah Kampung Monud Distrik Hingk Kabupaten Pegaf dilaksanakan pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIT. Sebelumnya tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit ekskavator.
Penangkapan dilakukan dengan mengamankan barang bukti 1 unit ekskavator merek Leugong dan 1 lagi eskavator merek Zumlion, bb material emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 GR, mesin pompa alkon, selang serta peralatan mendulang.
Pada lokasi kedua ini, polisi berhasil mengankan tersangka sebanyak 13 orang dengan inisial : MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, SU. dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kegiatan penambangan tersebut menurut para tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Ongky.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar dan/atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar, dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[Redaktur: Sandy]