Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta | Forum Cendekiawan Melanesia-Indonesia (FORKAMSI) bertemu dengan Kapolri namun karena mendadak ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan maka diwakilkan kepada Komjend Pol Dr M. Fadil Imran, M.Si selaku Kabaharkam Polri (Kepala Badan Pemelihara Keamanan POLRI), Senin (18/9/2023).
Pertemuan ini membahas tentang Kondisi Kamtibmas di wilayah Melanesia yakni wilayah Tanah Papua, Maluku dan NTT.
Baca Juga:
Protes Terkait CPNS dan Kuota OAP, Ini Penjelasan Sekda Fakfak
FORKAMSI melihat bahwa harus ada perhatian khusus kepada wilayah Rumpun Melanesia di Indonesia yakni Tanah Papua, Maluku dan NTT.
Perhatian Khusus itu berupa Pendekatan Humanis (mengedepankan Pendekatan Kemanusiaan) dan memperhatikan Hak-hak Masyarakat Adat Melanesia, sehingga tidak menciderai nilai-nilai budaya dan tradisi serta karakteristik dan Kemanusiaan itu sendiri.
Demikian disampaikan Sekjend FORKAMSI Paul Finsen Mayor S.IP.,CM. NNLP yang juga adalah Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat Dan Papua Barat Daya kepada WahanaNews.co dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers Terkait DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan, Ini Kata Ketua Panitia Seleksi
Menurut pihaknya, beberapa catatan penting terutama datang dari wilayah Tanah Papua yang hari ini telah dimekarkan menjadi 6 (enam) Provinsi baru di Tanah Papua.
Melihat kondisi Masyarakat Adat Papua hari ini, dengan adanya pemekaran wilayah provinsi baru ini harus ada perhatian khusus dari sejumlah institusi negara termasuk Penegak Hukum dalam hal ini dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Serah terima Cinderamata antara FORKAMSI dan Kabaharkam Polri. (Foto: FORKAMSI)
Berkaitan dengan Permasalahan dari Tanah Papua, berikut disampaikan oleh Sekjend FORKAMSI Paul Finsen Mayor S.IP.,CM. NNLP yang juga adalah Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya :
1. Kapolri perlu membuka kembali kuota Penerimaan Calon Polisi Otsus yang dikhususkan bagi anak-anak Papua.
2. Kapolri wajib hukumnya prioritaskan Pejabat Polri Orang Asli Papua untuk mendapatkan posisi penting di tubuh Polri.
3. Kapolri perlu menempatkan Pejabat Polri Orang Asli Papua menjadi Kapolda, Kapolresta, Kapolres, Kapolsek di 6 (Enam) Provinsi di Tanah Papua, sesuai amanat UU Otsus Papua.
4. Penugasan Pejabat Polri di Tanah Papua wajib melakukan pendekatan kemanusiaan, kekeluargaan dan budaya serta adat istiadat dalam menjalankan tugasnya di seluruh Tanah Papua.
5. Perlu Kapolri memberikan kesempatan berkarya dan perhatian khusus bagi Pejabat Polri (dipromosi menjadi Perwira Menengah & Perwira Tinggi ). Kemudian anggota Polisi OAP yang baru wajib ada perhatian khusus sesuai amanat UU Otsus Papua.
6. Kapolri diharapkan menambah peralatan pendukung bagi POLAIRUD di Polda Papua Barat dan Polda Papua sehingga dapat bekerja maksimal.
7. Penambahan penerimaan calon Polisi Wanita ( POLWAN ) di Polda Papua Barat sehingga dapat menjawab kebutuhan Masyarakat di Papua Barat
Demikian beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Sekjend FORKAMSI, juga adalah Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam menanggapi kondisi daerah di Tanah Papua.
Pada kesempatan pertemuan tersebut yang berjalan sekira 2 jam, diakhiri dengan penyerahan cinderamata antara FORKAMSI dan Kabaharkam Polri. [Redaktur: Hotbert Purba]