PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM & LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah di Indonesia dari tahun 2025 hingga 2026.
Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Baca Juga:
Demi Meraup Keuntungan Besar, Pihak SPBU 14.201.109 Simpang Pos Medan Lebih Utamakan Pengisian BBM Lewat Jerigen
Konferensi Pers penegakan hukum dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri pada Senin, 7 April 2026 dan dihadiri Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno, perwakilan PPATK Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Trihartono, perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI Kasubdit Pratut Muttaqien Harahap, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM Edy Tarigan, dan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan arahan pemerintah guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Konferensi Pers penegakan hukum dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri pada Senin, 7 April 2026.
Baca Juga:
Polres Taput Pantau Distribusi BBM Bersubsidi
“Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” ucap Nunung.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim POLRI, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa dalam periode 2025 hingga 2026, Bareskrim POLRI bersama jajaran POLDA telah melakukan penegakan hukum secara intensif terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
“Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. Sedangkan untuk LPG subsidi, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi,” ungkap Irhamni.