Irhamni menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara POLRI dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat. Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama ini dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan di sektor energi,” pungkas Irhamni.
Baca Juga:
Demi Meraup Keuntungan Besar, Pihak SPBU 14.201.109 Simpang Pos Medan Lebih Utamakan Pengisian BBM Lewat Jerigen
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Eko Ricky menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal. "Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan POLRI dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujar Eko.
Eko menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.
Baca Juga:
Polres Taput Pantau Distribusi BBM Bersubsidi
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai dengan ketentuan. Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Eko.
[Redaktur: Hotbert Purba]