Kuasa hukum para pemohon Dr Saiful Anam mengaku berbeda pandangan dengan keterangan ahli yang dihadirkan di gedung MK.
Menurutnya justru pengaturan pembatasan usia profesi notaris menimbulkan diskriminatif apabila dikaitkan dengan profesi lainnya yang sejenis namun mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
"Dalam hal ini Kurator misalnya yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumham dan ada juga organisasi profesinya. Apakah tidak diskrimininatif apabila dihubungkan dengan profesi notaris yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumhan dan sama-sama ada organisasi profesinya. Namun notaris dibatasi masa pensiunnya. Sedangkan Kurator tidak ada pembatasan masa pensiunnya," kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya kepada WahanaNews.co, Senin 14 Oktober 2024.
Selain itu Saiful Anam juga mengcounter pernyataan ahli yang menyatakan pembatasan masa jabatan notaris adalah open legal policy.
Menurut Saiful Anam, apakah kriteria MK dalam menentukan open legal policy bersifat rigid atau fleksibel?, tanya Saiful.
Baca Juga:
Bantah Tuduhan, Notaris Medan Diduga Habisi Suami dengan Benda Tumpul
"Atas pertanyaan tersebut Oce menegaskan bahwa Kebijakan Hukum Terbuka masih terbuka peluang untuk dapat diuji sepanjang bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan bersifat diskriminatif," tegas Oce dikutip Saiful Anam.
Menanggapi keterangan ahli Harsanto Nursadi, Saiful Anam membantah bahwa notaris disamakan dengan pejabat negara.
Saiful Anam menjelaskan, berbeda antara pejabat negara dengan notaris, tidak dapat dipersamakan.