Berikut penjelasannya: pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Baca Juga:
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme
Bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Menurut generasi sebelumnya, bahwa generasi milenial sekarang ada sebagian tumbuh ke arah yang lebih buruk. Mereka narsis, penggila gadget, egois, dan manja.
Baca Juga:
UUS Bank Jatim Resmi Jadi Bank Penerima Setoran Biaya Haji 2024-2027
Berbagai 'fakta negatif' mengenai generasi millennial pun banyak sangat terlihat oleh kita diantaranya memiliki sikap yang cenderung mementingkan diri sendiri atau pribadi dan tidak peduli terhadap sosialisasi.
Beberapa penyebab rusaknya moral generasi muda yang berkualitas, diantaranya ditengarai kurangnya pengawasan orang tua.
Menurut aku pengawasan orang tua adalah faktor utama dalam menciptakan generasi muda yang berkualitas, tapi apa jadinya jikalau pengawasan orang tua terhadap anaknya kurang? Mungkin yang terjadi adalah adanya penyimpangan terhadap anaknya yang akan mengakibatkan bebasnya pergaulan sehingga dapat merusak akhlak anaknya.