Salah satu contoh kasus, Kasus Dea Onlyfans yang sedang ramai diperbincangkan dan di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaraan konten pornografi.
Polisi menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada akhir bulan lalu, dua hari setelah ditangkap dia pun ditetapkan sebagai tersangka karna diduga telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan atau pornografi.
Baca Juga:
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme
Meskipun demikian Dea tidak ditahan tapi hanya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan dan adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, selain itu Dea pun masih berstatus sebagai seorang mahasiswi.
Dalam UU No. 44 Tahun 2008, berikut adalah aturan lengkapnya:
1. Dilarang memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi, berikut bunyi aturan itu dalam Pasal 4 ayat (1), "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
Baca Juga:
UUS Bank Jatim Resmi Jadi Bank Penerima Setoran Biaya Haji 2024-2027
2. Dilarang menyediakan jasa pornografi, aturan itu masuk dalam Pasal 4 ayat (2), berikut bunyinya: "Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual."
3. Dilarang mengunduh konten pornografi dalam Pasal 5 tertera: “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”.
Ancaman Hukuman Kasus Pornografi di Indonesia, apabila terbukti melakukan pelanggaran kasus pornografi, maka seseorang bisa mendapat ancaman hukuman.