Penulis : Maria Niluh Meilita
Mahasiswa Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado
Baca Juga:
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme
Wahananews-Papua Barat | Moral berasal dari kata latin mores yang berarti adat kebiasaan. Moral adalah suatu ajaran wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Generasi milenial atau generasi Y adalah generasi yang lahir sekitar tahun 1980 hingga tahun 1995 pada saat teknologi telah maju.
Mereka tumbuh di dunia yang telah mahir menggunakan media sosial dan juga smartphone sehingga otomatis mereka sangat mahir dalam teknologi.
Baca Juga:
UUS Bank Jatim Resmi Jadi Bank Penerima Setoran Biaya Haji 2024-2027
Pornografi
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berbicara tentang pornografi telah ada Undang-Undang yang mengatur subtansi yang dimaksud yaitu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).