Penulis : Maria Niluh Meilita
Mahasiswa Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado
Baca Juga:
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme
Wahananews-Papua Barat | Moral berasal dari kata latin mores yang berarti adat kebiasaan. Moral adalah suatu ajaran wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Generasi milenial atau generasi Y adalah generasi yang lahir sekitar tahun 1980 hingga tahun 1995 pada saat teknologi telah maju.
Mereka tumbuh di dunia yang telah mahir menggunakan media sosial dan juga smartphone sehingga otomatis mereka sangat mahir dalam teknologi.
Baca Juga:
UUS Bank Jatim Resmi Jadi Bank Penerima Setoran Biaya Haji 2024-2027
Pornografi
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berbicara tentang pornografi telah ada Undang-Undang yang mengatur subtansi yang dimaksud yaitu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).
Salah satu contoh kasus, Kasus Dea Onlyfans yang sedang ramai diperbincangkan dan di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaraan konten pornografi.
Polisi menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada akhir bulan lalu, dua hari setelah ditangkap dia pun ditetapkan sebagai tersangka karna diduga telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan atau pornografi.
Meskipun demikian Dea tidak ditahan tapi hanya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan dan adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, selain itu Dea pun masih berstatus sebagai seorang mahasiswi.
Dalam UU No. 44 Tahun 2008, berikut adalah aturan lengkapnya:
1. Dilarang memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi, berikut bunyi aturan itu dalam Pasal 4 ayat (1), "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
2. Dilarang menyediakan jasa pornografi, aturan itu masuk dalam Pasal 4 ayat (2), berikut bunyinya: "Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual."
3. Dilarang mengunduh konten pornografi dalam Pasal 5 tertera: “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”.
Ancaman Hukuman Kasus Pornografi di Indonesia, apabila terbukti melakukan pelanggaran kasus pornografi, maka seseorang bisa mendapat ancaman hukuman.
Berikut penjelasannya: pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Menurut generasi sebelumnya, bahwa generasi milenial sekarang ada sebagian tumbuh ke arah yang lebih buruk. Mereka narsis, penggila gadget, egois, dan manja.
Berbagai 'fakta negatif' mengenai generasi millennial pun banyak sangat terlihat oleh kita diantaranya memiliki sikap yang cenderung mementingkan diri sendiri atau pribadi dan tidak peduli terhadap sosialisasi.
Beberapa penyebab rusaknya moral generasi muda yang berkualitas, diantaranya ditengarai kurangnya pengawasan orang tua.
Menurut aku pengawasan orang tua adalah faktor utama dalam menciptakan generasi muda yang berkualitas, tapi apa jadinya jikalau pengawasan orang tua terhadap anaknya kurang? Mungkin yang terjadi adalah adanya penyimpangan terhadap anaknya yang akan mengakibatkan bebasnya pergaulan sehingga dapat merusak akhlak anaknya.
Apabila seorang anak memiliki akhlak kurang baik, apakah dia akan menjadi seorang generasi yang berkualitas? Menurut aku tidak atau lebih tepatnya hanya akan menjadi orang kurang berguna dilingkungan masyarakat.
Penyalahgunaan gadget
Setelah kurangnya pengawasan orang tua, masalah yang ke dua adalah penyalahgunaan gadget. Saat ini hampir semua dan hampir setiap anak memiliki gadget, dengan adanya gadget anak-anak cenderung sibuk terhadap gadgetnya.
Selanjutnya adalah apakah ada konten negatif yang di akses oleh anak-anak? Adakah penyalahgunaan gadget pada anak-anak? Pada saat gadget di gunakan untuk melihat konten negatif atau di gunakan untuk nge game sampai lupa waktu, disitulah menurutku gadget di salah gunakan, seharusnya gadget di gunakan untuk hal yang penting. Jadi sangat penting peranan orang tua dalam membimbing anak menggunakan gadget.
Pengaruh media
Dalam hal ini, media yang di maksud ialah media sosial. Di zaman sekarang teknologi terus berkembang dengan cepat begitu juga media sosial, tidak sedikit atau bahkan hampir semua anak-anak indonesia pasti telah mengenal media sosial yang contoh nya WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan lain-lain.
Saat ini banyak berita mengenai penyimpangan remaja terhadap media sosial yang mengakibatkan rusaknya nilai moral serta ilmu agama pada remaja.
Jadi perlu ada pengawasan orang tua terhadap anaknya dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadi penyimpangan atau lebih tepatnya penyalahgunaan teknologi.
Ketidak pedulian terhadap lingkungan sekitar
Karena tuntunan hidup dan tuntunan zaman, orang-orang saat sekarang ini seakan tidak peduli terhadap lingkungan sendiri ataupun lingkunagn sekitar.
Padahal menurut saya peduli terhadap lingkungan sekitar adalah sebuah kontrol masyarakat yang epektif dalam mencegah kejahatan sosial pada ksusnya maupun menurunnya nilai moral.
Maka dari itu kita harus belajar untuk menghargai serta belajar untuk saling mengingatkan terhadap sesama agar tidak terjadi perselisihan dalam lingkungan. [***]