Wahananews-Papua Barat | Berkaitan dengan diundangkannya Undang-undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan Peraturan Pemerintah pelaksana undang-undang.
Merupakan langkah cepat pemerintah, sebagai masyarakat Papua Barat Daya mengapresiasi respon pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Bapak. Ir. Joko Widodo.
Baca Juga:
Persiapan Pemerintah Papua Barat Daya dalam Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024
Lebih lagi, apresiasi kami masyarakat terhadap Atensi dan Perhatian Khusus Bapak Presiden terhadap Penunjukan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang prioritasnya untuk orang asli Papua.
Penegasan Presiden tersebut merupakan komitmen pemerintah pusat terhadap hasil revisi Undang-undang Otsus hasil perubahan kedua Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam rangka pemberdayaan Orang Asli Papua di segala aspek, dimana di bidang ASN merupakan sektor yang memerlukan perhatian dan memerlukan kebijakan Afirmasi khusus kepada Orang Asli Papua.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
Berkenan dengan akan di lantiknya penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, berdasarkan aspirasi masyarakat yang kami terima, Masyarakat Papua berpendapat bahwa langkah presiden yang menghendaki Orang Asli Papua ini perlu di amankan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penempatan Penjabat Gubernur hendaknya bebas dari intervensi kepentingan politik, serta lebih fokus lagi kepada orang asli Papua dari wilayah adat Doberay.
Pendekatan pemekaran telah di lakukan sesuai dengan kesatuan wilayah budaya dan adat.
Sehingga hendaknya pendekatan ini juga menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri dalam menunjuk Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
Memprioritaskan SDM anak-anak Asli Papua dari Wilayah Adat Doberay merupakan hal prinsip yang perlu di perhatikan.
Mengingat Sumber Daya Manusia Wilayah Adat Doberay banyak referensinya yang bisa di pilih. [hot]
Penulis : Agustinus R. Kambuaya / Anggota DPRPB Fraksi Otsus Wilayah Adat Doberay Maybrat.
Editor : Hotbert Purba