“Dari hasil visum, korban mengalami luka akibat senjata tajam, bukan karena tembakan. Meski ada satu kali tembakan, namun tidak mengenai korban,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga aksi pemalangan yang dilakukan oleh para pelaku. Dari total 13 orang yang berada di lokasi kejadian, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Baca Juga:
Belasan Nakes Pilih Tetap Bekerja Meski Tanpa Digaji Usai Dipecat Bupati Taput, Ini Alasannya
Hingga saat ini, empat tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Sorong.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus lain yang berkaitan, termasuk peristiwa pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada 2 Desember 2024, serta dua kejadian lainnya pada 8 Maret 2026 yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, dan 16 Maret 2026 dengan dua korban meninggal dunia.
“Ketiga peristiwa ini masih kami dalami secara persuasif untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat,” demikian AKBP Ardy Yusuf.
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
[Redaktur: Hotbert Purba]